Kronologi Penipuan Mobil Rental, Satreskrim Polres Tabalong Buru Pelaku Hingga ke Pulang Pisau Kalteng
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG-IM (34) dan MSR (29) terlibat penipuan mobil, berujung diciduk Sat Reskrim Polres Tabalong.
Kedua ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K, bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng di dua lokasi berbeda, yaitu IM di sebuah rumah di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sedangkan pelaku MSR diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, Jumat (31/5/2024) lalu.
Kedua pelaku diketahui adalah warga Kota Banjarmasin.
IM adalah warga Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan MSR (29) warga Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU, Joko Sutrisno menjelaskan hubungan antara pelaku IM dan MSR ini adalah teman dekat.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
BACA JUGA: Ratusan Warga Sipil Tewas dan Terluka Dalam Serangan Israel Dibantu AS di Gaza Tengah, Hamas Kutuk Aksi Tersebut
Kronologi Penangkapan IM dan MSR
Berawal pada Kamis (2/5/2024), pelaku IM menyuruh pelaku MSR untuk merental sebuah mobil dengan imbalan Rp2 juta, karena nama IM sudah dikenal “nakal” oleh para pemilik rental mobil di Banjarmasin.
Setelah mendapatkan mobil rental itu, MSR menyerahkan mobil rental kepada IM namun imbalan yang dijanjikan belum diserahkan oleh IM.
IM kemudian menawarkan mobil tersebut kemana-mana hingga menemukan calon pembeli yaitu korban berinisial AS (42), warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel yang setelah terjadi tawar menawar disepakati dengan harga Rp173,5 juta.
Pelaku mengatakan bahwa STNK dipegang istrinya dan BPKB diagunkan ke bank untuk jaminan pinjaman.
Korban lalu menawarkan solusi dengan membayar sebagian dulu harga mobil, mobil dipegang oleh korban serta pelunasan dilakukan setelah BPKB diserahkan kepada korban.
Ketika korban meminta identitas pelaku, pelaku IM menyebutkan KTP-nya juga dipegang istrinya.
Ia hanya memiliki fotonya yang ternyata sebelumnya sudah diedit nama dan alamatnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku bekerja di perusahaan pertambangan di Tabalong dan berdomisili di Kelurahan Mabuun.
Lalu korban mengajak ke rumah pelaku untuk meyakinkan korban.
Keduanya kemudian berangkat menuju Tanjung,Tabalong.
Untuk meyakinkan korban, pelaku singgah di sebuah rumah kontrakan yang tidak diketahui siapa pemiliknya lalu mengakui itu adalah rumah kontrakannya.
Pelaku kemudian menelpon seseorang, sebagian percakapan yang didengar korban, kunci rumah tersebut dibawa temannya.
Pelaku dan korban kemudian duduk di teras rumah tersebut, melanjutkan transaksi jual beli dengan cara tunai dan dibuatkan bukti jual belinya.
Setelah menyerahkan uang muka, korban dan pelaku berpisah.
Kemudian pada Senin (6/5/2024) siang, terjadi percakapan melalui pesan WhatsApp, korban mengatakan bahwa urusan STNK dan BPKB mobil sudah beres dan malamnya akan diantarkan beserta kunci cadangannya kepada pelaku.
Namun hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung datang dan nomor kontaknya sudah tidak aktif lagi sehingga korban mulai merasa curiga bahwa dia ditipu.
Karena ada urusan lain, korban membawa mobil tersebut untuk transportasi namun sesampainya di sebuah warung di Barabai, HST, ada seseorang yang mendekat sambil menelpon bahwa mobil sudah ditemukan bersama korban.
[caption id="attachment_234341" align="alignleft" width="274"]
Barang bukti mobil rental, KTP palsu, STNK dan HP yang disita polisi dari kedua pelaku IM dan MRS. Foto: Polres Tabalong[/caption]
Seseorang tersebut ternyata utusan pemilik rental mobil yang sedang mencari mobil tersebut.
Korban dan pemilik mobil kemudian sepakat bertemu untuk bersama-sama membuat pernyataan saling bekerja sama untuk proses hukum mobil tersebut.
Karena kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp73,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Mengutip laman Polres Tabalong, Minggu (9/6/2024), saat ini pelaku IM dan MSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna coklat metalik beserta STNK, 1 buah gawai warna hitam dan 1 lembar cetakan KTP palsu atas nama HS. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Barang bukti mobil rental, KTP palsu, STNK dan HP yang disita polisi dari kedua pelaku IM dan MRS. Foto: Polres Tabalong[/caption]
Seseorang tersebut ternyata utusan pemilik rental mobil yang sedang mencari mobil tersebut.
Korban dan pemilik mobil kemudian sepakat bertemu untuk bersama-sama membuat pernyataan saling bekerja sama untuk proses hukum mobil tersebut.
Karena kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp73,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Mengutip laman Polres Tabalong, Minggu (9/6/2024), saat ini pelaku IM dan MSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna coklat metalik beserta STNK, 1 buah gawai warna hitam dan 1 lembar cetakan KTP palsu atas nama HS. (berbagai sumber)
Editor: Yayu