WARTABANJAR.COM, TANJUNG-IM (34) dan MSR (29) terlibat penipuan mobil, berujung diciduk Sat Reskrim Polres Tabalong.
Kedua ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K, bersama Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng di dua lokasi berbeda, yaitu IM di sebuah rumah di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah sedangkan pelaku MSR diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalsel, Jumat (31/5/2024) lalu.
Kedua pelaku diketahui adalah warga Kota Banjarmasin.
IM adalah warga Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara dan MSR (29) warga Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU, Joko Sutrisno menjelaskan hubungan antara pelaku IM dan MSR ini adalah teman dekat.
Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Kronologi Penangkapan IM dan MSR
Berawal pada Kamis (2/5/2024), pelaku IM menyuruh pelaku MSR untuk merental sebuah mobil dengan imbalan Rp2 juta, karena nama IM sudah dikenal “nakal” oleh para pemilik rental mobil di Banjarmasin.
Setelah mendapatkan mobil rental itu, MSR menyerahkan mobil rental kepada IM namun imbalan yang dijanjikan belum diserahkan oleh IM.
IM kemudian menawarkan mobil tersebut kemana-mana hingga menemukan calon pembeli yaitu korban berinisial AS (42), warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel yang setelah terjadi tawar menawar disepakati dengan harga Rp173,5 juta.