WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki Cirebon semakin pelik saja. Fakta dan bukti baru terus bermunculan setiap harinya. Penyelidikan kasus ini juga masih terus berlanjut hingga sekarang. Pakar hukum pidana, Deolipa Yumara menilai, kasus ini semakin ruwet pasca penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut. Dirinya menilai Pegi menjadi korban dari ketergesa-gesaan penyidik. “Pegi Setiawan ini nampaknya korban. Benar atau salah tangkap tapi dia korban.dari ketergesa-gesaan penyidik menanggapi reaksi film,” ungkap Deolipa Yumara seperti dikutip Wartabanjar.com, Jum'at (07/06/2024). “Saya sudah bisa baca ini saksi kurang sekali terhadap Pegi Setiawan, saksi yang memberatkan dia,” tambahnya. Mantan pengacara Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) ini pun menyarankan agar kasus ini dilakukan deponering yang berarti pengesampingan perkara demi kepentingan umum. “Mending, kasus ini di deponering, dilepaskan si Pegi lewat penangguhan penahanan. Dilepaskan mungkin wajib lapor senin kamis, nggak apa-apa. Tapi kemudian polisi mendalami ulang ini materi perkara, dari aspek formalnya, aspek informalnya di dalami ulang. Kalau perlu dari hulunya dicek lagi nih, dari 8 tahun yang lalu seperti apa sih,” beber Deolipa. Baca juga: Pj Gubernur Kalbar Tekankan Pentingnya Literasi dan Inklusi Keuangan Jika di awal penyidikan sejak tahun 2016 dalam perkara ini sudah berkeyakinan utuh, terang dengan fakta mengacu bukti yang cukup dan jumlah pelakunya 11 orang serta dikuatkan dalam gelar perkara yang menentukan ada 3  pelaku yang buron (DPO). "Sekarang kok malah ragu bahkan dari DPO 3 orang kini jadi 1, ada 2 DPO dihilangkan mendadak bahkan kenapa saat ini rekonstruksi kembali?" katanya. Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra menyebut bahwa hasil penyidikan delapan tahun  lalu  akan menjadi bom waktu. Institusi kepolisian diharapkan tidak membuatnya sebagai mainan. Apalagi fungsi penyidikan terlebih kalau sudah ada tindakan penahanan, bakal terkait nasib dan kemerdekaan orang. Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana RP 9 Trilyun Untuk Bantuan Pangan Lanjutan "Maka lebih bijaksana saat ini untuk Polri tidak mengayun kasus ini. Lepaskan Pegi pasti malu, namun menahan dengan segala ketidaksesuaian fakta dan bukti akan lebih malu? Unprofessional dalam menjalankan tugas," tegas Azmi. Selain itu patut diduga dalam perkara ini ada hal yang masih ditutupi atau dilindungi. Jika hal ini sampai terkuak dan terbukti, siapapun yang berbuat rekayasa dapat diancam pidana berupa membuat dokumen palsu atau mengajukan bukti palsu. "Termasuk mengubah berita acara pemeriksaan maka siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," cetusnya. Melepaskan Pegi Setiawan saat ini, tambah Azmi, guna menghindari peradilan sesat (miscarriage of justice) sambil mengevaluasi serta meluruskan prosedur maupun menghimpun alat bukti yang kuat agar dapat kedepan menemukan pelakunya kembali. Baca juga: Prabowo Sambut Usul Bakal Cagub Jatim Soal Korban Gaza "Jadi siapapun pelaku sebenarnya yang ditetapkan oleh penyidik berdasarkan fakta dan bukti yang cukup serta bersesuaian, sehingga tidak ada lagi kegaduhan atensi publik seperti saat ini," tutup Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko