WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki Cirebon semakin pelik saja. Fakta dan bukti baru terus bermunculan setiap harinya. Penyelidikan kasus ini juga masih terus berlanjut hingga sekarang.
Pakar hukum pidana, Deolipa Yumara menilai, kasus ini semakin ruwet pasca penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus tersebut. Dirinya menilai Pegi menjadi korban dari ketergesa-gesaan penyidik.
“Pegi Setiawan ini nampaknya korban. Benar atau salah tangkap tapi dia korban.dari ketergesa-gesaan penyidik menanggapi reaksi film,” ungkap Deolipa Yumara seperti dikutip Wartabanjar.com, Jum’at (07/06/2024).
“Saya sudah bisa baca ini saksi kurang sekali terhadap Pegi Setiawan, saksi yang memberatkan dia,” tambahnya.
Mantan pengacara Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) ini pun menyarankan agar kasus ini dilakukan deponering yang berarti pengesampingan perkara demi kepentingan umum.
“Mending, kasus ini di deponering, dilepaskan si Pegi lewat penangguhan penahanan. Dilepaskan mungkin wajib lapor senin kamis, nggak apa-apa. Tapi kemudian polisi mendalami ulang ini materi perkara, dari aspek formalnya, aspek informalnya di dalami ulang. Kalau perlu dari hulunya dicek lagi nih, dari 8 tahun yang lalu seperti apa sih,” beber Deolipa.
Baca juga: Pj Gubernur Kalbar Tekankan Pentingnya Literasi dan Inklusi Keuangan
Jika di awal penyidikan sejak tahun 2016 dalam perkara ini sudah berkeyakinan utuh, terang dengan fakta mengacu bukti yang cukup dan jumlah pelakunya 11 orang serta dikuatkan dalam gelar perkara yang menentukan ada 3 pelaku yang buron (DPO).