Sebelumnya, Kementerian dan BPKP menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan, penerapan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN. MoU itu untuk menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian dan BUMN-nya sendiri.
“Dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi di BUMN dengan pengawalan, pendampingan ini bisa lebih baik lagi. Ujungnya apa, korporasinya sehat dan pelayanan publiknya lebih meningkat lagi, itu konteksnya,” ujar Erick.
Erick menekankan, berbagai transformasi yang dijalankan BUMN saat ini belum selesai. Sebagai benteng ekonomi nasional yang dihadapkan pada gejolak ekonomi global, BUMN harus semakin efisien dan kompetitif, dan keduanya akan tercapai apabila dilandasi dengan kondisi kesehatan BUMN yang baik.
Baca juga: Jajaran Direksi BUMN Diminta Siapkan Langkah Antisipasi Jelang Serangan Israe
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, termasuk dirinya menggarisbawahi pentingnya pengendalian intern untuk pencegahan korupsi di BUMN.
Editor: Sidik Purwoko