Satres Narkoba Polres Tala Obok-obok Rumah Pengedar Sabu di Desa Bukit Mulya Kintap

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” jelas Kasat Resnarkoba

    Ditambahkannya, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jalan Rusak di Gang Karya Mufakat Masih Dikeluhkan, Warga Minta Solusi Bukan Janji

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI