Baca juga: Kadis PUPR Kalsel Berharap Aplikasi SIPJAKI Digunakan sebaik-baiknya
Singkat kata, pelaku memacari korban dengan kerap memberikan uang dan membayarinya makan. Hingga korban makin lama kian terlena dipengaruhi pelaku.
Akhirnya si korban dibawa kabur selama empat hari. Korban dibawa menginap berpindah-pindah hotel untuk melancarkan aksi persetubuhan pelaku. Bahkan, pelaku sempat merekam aksi pencabulan tersebut.
“Kasus yang kedua ini mendapatkan perhatian khusus, karena pelaku merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon seluler untuk dikoleksi secara pribadi,” ujarnya.
Hingga Polresta Banjarmasin mendapat laporan dari para orang tua korban jika anaknya tak kembali ke rumah selama berhari-hari. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada waktu yang berbeda. AA diamankan di wilayah Banjarmasin Timur, sedangkan MA di wilayah Banjarmasin Tengah.
Baik pelaku AA maupun MA akan dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: UPTD PPA Kalsel Berikan Pendampingan Terhadap Pelajar SMP Korban Pencabulan di Banjarmasin
“Namun untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu. Jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Sidik Purwoko)