WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dibatalkan. Karena Tapera dinilai hanya demi mengutip uang rakyat yang rentan diselewengkan seperti program jaminan sosial di Asabri, Jiwasraya, serta Taspen.
Dosen Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman (KKPP), Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar menilai program tersebut tidak masuk akal jika untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau.
“Program Tapera sesungguhnya tidak masuk akal untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau,” ujar Jehansyah Siregar seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (04/06/2024).
Dirinya merujuk pada kewajiban besaran potongan pemerintah sebesar 2,5 hingga 3 persen yang mustahil bisa untuk membeli rumah dengan harga pasaran. Kalaupun ada, lokasi rumahnya juga “tidak terjangkau” atau jauh dari kota.
Baca juga: Apindo Usulkan Tapera Dibayar Sukarela
Menurutnya, secara rasional tidak logis dengan nilai potongan kecil, bisa memiliki rumah. Rumah KPR subsidi yang harga rumahnya Rp180 juta hanya bisa di atas tanah tidak lebih dari Rp250.000 per meter.
Dia mencontohkan, di pinggiran Bogor saja tidak dapat harga segitu. Sehingga lokasi rumah Tapera bakal makin jauh seperti Serang bahkan hingga Cilegon bagi pekerja yang bekerja di Jakarta.
“Pemerintah hanya mengumbar skema pembiayaan rumah tanpa melakukan intervensi apapun atas penguasaan tanah, harga, dan pengembangan kawasan baru. Di banyak negara, langkah pertama yang dilakukan pemerintah untuk membuat hunian terjangkau bagi warga harus menciptakan produksinya terlebih dahulu,” katanya.