WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR belum membahas revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. RUU itu tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada masa sidang kali ini. Karena sampai saat ini belum ada naskah akademik yang diterima terkait dengan RUU tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada awak media termasuk Wartabanjar.com di Senayan Jakarta, Selasa (04/06/2024). Menurutnya, karena belum ada naskah akademik, dia belum mengetahui apa yang akan dibahas dalam RUU Polri.
“Jadi belum ada, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum ada, jadi belum tahu isinya apa,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna.
Baca juga: DPR Buka Suara Soal Putusan MA Atas Batas Usia Calon Kepala Daerah
Selain itu, DPR juga belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan revisi undang-undang tersebut. Dengan begitu, menurutnya belum ada yang akan dibahas terkait RUU tersebut.
“Belum ada yang akan dibahas, jadi belum tahu apa yang akan dibahas,” kata Puan.
Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5). Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Belasan Satker Polri Raih Penghargaan Dari Kemenkeu Karena Alasan Ini
Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Sidik Purwoko)