DPR Buka Suara Soal Putusan MA Atas Batas Usia Calon Kepala Daerah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan DPR buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas batas usia calon kepala daerah. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Keputusan MA seharusnya bisa berlaku untuk setiap proses pilkada.

    “Seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” tukas Puan usai memimpin Sidang Paripurna di Senayan Jakarta, Selasa (04/06/2024).

    Puan justru meminta masyarakat untuk menilai putusan tersebut. Apakah putusan tersebut dinilai baik atau tidak oleh masyarakat.

    Baca juga: Makelar Perkara, Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun 8 Bulan

    “Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” sambungnya.

    Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Putusan itu juga menyangkut batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon.

    Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.

    Sementara menurut Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024.

    Baca Juga :   Tim Hukum Hasto Bakal Tempuh Sidang Praperadilan Jilid Dua, Ada Dua Gugatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI