WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas batas usia calon kepala daerah. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Keputusan MA seharusnya bisa berlaku untuk setiap proses pilkada. “Seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil, dan memang terbaik untuk pelaksanaan pilkada ke depan bagi bangsa dan negara,” tukas Puan usai memimpin Sidang Paripurna di Senayan Jakarta, Selasa (04/06/2024). Puan justru meminta masyarakat untuk menilai putusan tersebut. Apakah putusan tersebut dinilai baik atau tidak oleh masyarakat. Baca juga: Makelar Perkara, Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun 8 Bulan “Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak, silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya,” sambungnya. Seperti diketahui, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Putusan itu juga menyangkut batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'. Sementara menurut Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur atau kepala daerah (cakada) tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024. Baca juga: Pengurus DPD IMM Kalsel Resmi Dikukuhkan, Begini Harapannya Titi menyebut tahapan Pilkada 2024 sudah berlangsung sebelum keluarnya putusan MA itu. Saat ini, tahapan Pilkada sudah dilakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon perseorangan. "Harus prospektif putusannya. Berlaku ke depan bukan untuk tahapan yang sekarang," kata Titi. "Putusan MA tidak bisa berlaku surut mengikat proses pencalonan yang sudah dimulai dan berjalan masuk ke fase krusial," imbuhnya. Menurut Titi, tidak adil dan tidak berkepastian hukum jika putusan itu langsung diterapkan di Pilkada 2024. Pasalnya, bakal calon perseorangan potensial yang sejalan dengan Putusan MA tidak mungkin mengejar ketertinggalan proses pencalonan dari jalur perseorangan untuk saat ini. Baca juga: Belasan Satker Polri Raih Penghargaan Dari Kemenkeu Karena Alasan Ini "Sehingga, demi keadilan dan kepastian hukum, maka mestinya Putusan tersebut berlaku untuk pilkada berikutnya, bukan di pilkada 2024," ujar dia. Selain itu, Titi menilai jika ketentuan tersebut tidak diterapkan pada pilkada 2024, maka akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan. Menurut Titi, putusan MA itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres lalu yakni aturan batas minimal usia capres dan cawapres. Putusan MK itu dianggap memudahkan jalan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka lolos pendaftaran cawapres. Baca juga: Bhayangkari Siap Gelar Kemala Run 2024, Lomba Lari Berskala Internasional Titi menjelaskan bahwa putusan itu berawal dari gugatan Partai Garuda tentang Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang batas minimal calon kepala daerah 30 tahun sejak pendaftaran. Pasal tersebut adalah pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Menurutnya, jika dicermati baik-baik, maka syarat usia minimal 30 tahun berlaku sejak seseorang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko