Bupati Balangan Serahkan Santunan JKM BPJS kepada 44 Ahli Waris, Terima Rp42 Juta

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan, Eko Eklam menjelaskan untuk syarat klaim JKM BPJS peserta harus memiliki akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP, kartu keluarga dan buku nikah ahli waris.

    “Jika persyaratan sudah lengkap silakan datang langsung ke Kantor PTSP kami setiap Rabu sampai Jumat atau melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Balangan,” terangnya.

    Adapun salah satu ahli waris, Nanda mengungkapkan sangat bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya santunan JKM yang diserahkan tersebut.

    “Semoga program ini terus berlanjut sampai ke depan dan ini bisa terus bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya. (ernawati/mc)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   223 Warga Balangan Telah Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Total Manfaat Capai Rp 9,36 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI