Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KC Tabalong-Balangan, Eko Eklam menjelaskan untuk syarat klaim JKM BPJS peserta harus memiliki akta kematian, surat keterangan ahli waris, KTP, kartu keluarga dan buku nikah ahli waris.
“Jika persyaratan sudah lengkap silakan datang langsung ke Kantor PTSP kami setiap Rabu sampai Jumat atau melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Balangan,” terangnya.
Adapun salah satu ahli waris, Nanda mengungkapkan sangat bersyukur dan merasa terbantu dengan adanya santunan JKM yang diserahkan tersebut.
“Semoga program ini terus berlanjut sampai ke depan dan ini bisa terus bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi