Terkait proses rekrutmen pemain naturalisasi, Yunus menambah bahwa melalui Ketua Umum PSSI Erick Thohir telah membentuk Badan Tim Nasional Indonesia yang salah satu tugas dan fungsinya adalah merekrutmen pemain-pemain naturalisasi atas rekomendasi pelatih dan direktur teknik PSSI.
Baca juga: Bagas Kaffa Disebut Tak Terlibat Pengeroyokan Wasit di Liga Tarkam
Kehadiran dua pemain ini merupakan rekomendasi dan dibutuhkan oleh pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong dan pelatih tim U-20, Indra Sjafri.
Setelah ini, proses naturalisasi berlanjut ke rapat paripurna DPR, dan berlanjut ke Keputusan Presiden (Keppres).
Dari situ, tahap terakhirnya adalah diambil sumpah kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Usai menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), baru melakukan perpindahan federasi.
“Setelah ini kami berharap proses dan tahapan-tahapan berikutnya berjalan cepat agar pemain-pemain ini dapat segera bermain bersama timnas Indonesia. Semoga pemain-pemain ini dapat menambah kekuatan timnas Indonesia dan memberi manfaat untuk sepak bola Indonesia,” jelas Yunus Nusi.
“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian.
“Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh. (ernawati)