DPR Kembali Sepakati Naturalisasi Dua Pemain Belanda Berdarah Indonesia

    Baca juga: Liga Indonesia Akan Segera Dibenahi Ketum PSSI Erick Thohir

    Adapun dari aspek keolahragaan, lanjut dia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing.

    “Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven,” kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

    Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya, neneknya lahir di Yogyakarta.

    Calvin Ronald Verdonk merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) dengan memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan yang berumur 27 tahun.

    Baca juga:  Anak Diduga Tenggelam di Desa Pandulangan HSU

    Jens Raven masih berumur 18 tahun yang memperkuat klub FC Dordrecht U 21 dan berposisi sebagai penyerang.

    Setelah melalui persetujuan dalam rapat di Komisi X dan Komisi III DPR RI, rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan.

    Setelah rapat paripurna, Verdonk dan Jans Raven akan menjalani sumpah di Kemenkum HAM, kemudian akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Rizky Ridho Ukir Catatan Gemilang di BRI Liga 1, Bukukan Lebih 1.000 Passing

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI