Campuran Darah Babi di Pakan, Ternak Tak Boleh Dapat Sertifikasi Halal

    WARTABANJAR.COMIjtima Ulama VII menetapkan bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.

    Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

    Ketua SC Ijtima Ulama se-Indonesia VIII Prof Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram.

    Baca Juga

    Akses Masuk Bandara Syamsudin Noor di Lingkar Utara Ditutup Hari ini 

    Selain itu, Prof Ni’am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram.

    Produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi, jelasnya hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

    “Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal,” tegasnya.

    Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(atoe/MUI)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI