Atas perbuatan kedua tersangka tersebut maka pelaku an. SYD ditahan di Rutan Polsek Kertak Hanyar dan AR ditahan di Rutan Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ernawati)
Editor: Erna Djedi