WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polres Tanahbumbu mengamankan 3 pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Loban di Desa Dwi marga utama dan Desa Kertabuana Kec.Sungai Loban.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Mereka ditangkap dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024
“Telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com
Baca juga: DPR Panggil Menkominfo dan BUMN Soal Starlink dan OTT
Dirinya menjelaskan, pelaku berinisial YP dan Z ini diamankan pada hari Rabu (29/05/2024). Penangkapan keduanya termasuk mengamankan barang bukti sepaket di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram. Barang bukti lainnya ada sebuah sebuah kotak rokok berikut korek apinya
Pada malam harinya, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban kembali melakukan penangkapan terhadap IMS, seorang pelaku tindak pidana Narkotika.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti empat paket sabu seberat 11 gram, pipet, plastik klip, dompet ponsel merk Oppo dengan korek api,” katanya.
Baca juga: Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina, Hotman: Ingin Cepat Tutup Kasusnya?
Para pelaku yang tertangkap akan disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut . (Sidik Purwoko)