DPR Minta Tak Ada Peradilan Sesat Kasus Pembunuhan Vina

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR menyoroti sejumlah kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky di Cirebon, 2016 silam. Kali ini Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua dari tiga nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyebut, penghapusan dua DPO itu setelah polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong. Polisi menyebut Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebagai contoh, ada dua DPO yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang,” ujar Tobas kepada wartawan, Kamis (30/05/2024).

    Baca juga: Hapus Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina, Hotman: Ingin Cepat Tutup Kasusnya?

    Kejanggalan lainnya, kata Tobas, polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu. Penangkapan itu juga lantaran mendapat sorotan publik usai kasusnya difilmkan ke layar lebar.

    “Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?” tanya Tobas seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Lebih lanjut kata politikus Nasdem itu, yang perlu dikritisi adalah pengakuan dari orang-orang yang sudah ditangkap dan disiksa.

    “Terpidana Saka Tatal yang sudah dibebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” bebernya.

    Baca Juga :   HOREE! Sekarang Guru PNS dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI