Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(atoe)
Editor Restu
Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(atoe)
Editor Restu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com