WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sejumlah barang terlarag seperti paku, silet alat cukur rambut, korek api bekas, parfum berbotol kaca, ditemukan di dalam blok hunian narapidana Rutan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Barang-barang tersebut, ditemukan dalam razia yang digelar Rutan Kelas IIB Barabai Kanwil Kemenkumham Kalsel, Selasa (28/5/2024).
Razia atau penggeledahan rutin pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Barabai, Abdul Khadir Jailani dan diikuti oleh Staf Pengamanan dan petugas keamanan Rutan Barabai.
Razia atau penggeledahan rutin ini dilakukan dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) di area Rutan Kelas IIB Barabai.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Kasus Timah Harvey Moeis Cs Membengkak Capai Rp300 Triliun
Razia dimulai pada pukul 08.30 WIB dengan diawali dengan arahan dari Ka. KPR Barabai, Abdul Khadir Jailani kepada seluruh personel yang mengikuti razia.
“Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtib di Rutan Barabai,” ujarnya.
Dari kegiatan tersebut tidak ditemukan Handphone maupun Narkoba.
“Barang hasil razia selanjutnya akan di data dan kemudian akan dimusnahkan,” sambung Abdul Khadir Jailani.
Setelah selesai melaksanakan penggeledahan rutin kemudian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan pengarahan agar menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Rutan Barabai, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Rutan Barabai. (ernawati)