Kapolsek Satui, AKP Hardaya menambahkan pelaku digerebek di alamat tersebut di atas tepatnya di sebuah pondok kebun.
“Pelaku, berinisial MR, tertangkap sedang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral merk Prof 250 ml
- 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari besi bertulis huruf A warna putih
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe A54 warna hitam
Selanjutnya, mengutip media sosial Polres Tanah Bumbu, Rabu (29/5/2024), pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







