MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui Bersama Sejumlah Barang Bukti Narkoba

Kapolsek Satui, AKP Hardaya menambahkan pelaku digerebek di alamat tersebut di atas tepatnya di sebuah pondok kebun.

“Pelaku, berinisial MR, tertangkap sedang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu,” katanya.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram
  • 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca
  • 1 (satu) buah bong terbuat dari botol air mineral merk Prof 250 ml
  • 1 (satu) buah kotak rokok terbuat dari besi bertulis huruf A warna putih
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo tipe A54 warna hitam

Selanjutnya, mengutip media sosial Polres Tanah Bumbu, Rabu (29/5/2024), pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. (berbagai sumber)

Editor: Yayu