Kemendikbudristek Akhirnya Cabut Rekomendasi Kenaikan UKT

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) akhirnya benar-benar dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Rekomendasi itu sebelumnya diterapkan pada 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.

Pencabutan rekomendasi tersebut, tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris yang diterima di Jakarta, Selasa (28/5/2024). Hal itu sebagai tindaklanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT, tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.

“Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat mengenai rekomendasi tarif UKT dan IPI PTNBH, serta persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025,” kata Abdul Haris seperti dikutip Wartabanjar.com.

Baca juga: DPR Sepakati Empat Revisi UU Termasuk UU TNI, Begini Respon Mereka

Dalam surat tersebut diinstruksikan kepada para rektor PTN dan PTNBH untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek, paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

“Ketentuan pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek,” ujarnya.

Baca Juga :   Sri Mulyani Silaturahmi Lebaran ke Para Mantan Presiden : Warganet Heran Tak Ada Foto Bersama Megawati

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI