“Sebenarnya mereka jug sudah melakukan penertiban atau merapikan sendiri, hanya saja masih melebihi batas marka yang kita tentukan,” papar Hendra.
Pasalnya, jelas Hendra, karena ini bukan hanya penertiban pedagang, tetapi juga normalisasi jalan, jadi tim mengambil keputusan untuk memundurkan para pedagang 50 cm dari kiri dan kanan badan jalan.
“Sehingga yang membeli pun masih bisa untuk berdiri disitu. Tetapi untuk parkir di bahu jalan atau di tepi jalan umum tetap kita arahkan ke kantong parkir,” jelas Hendra.
Sementara itu, Kabid Lalin Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama menuturkan, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan di kawasan tersebut.
“Jadi nanti akan kita pasang 2 pos, yaitu di dekat jembatan Pasar Lama dan Jemabatan Sulewesi, dan ditengah-tengahnya akan kita pasang kamera pengawas untuk memantau pelanggaran lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan,” tutur Febpry.
Selain itu, beber Febpry, pihaknya juga akan memasang rambu-rambu di kawasan tersebut, agar tidak ada lagi para pembeli yang belanja langsung, sambil parkir ditepi jalan.
“Jadi para pembeli bisa parkir di kantong parkir yang telah kita siapkan, yang mana saat sementara ini sudah ada 3 kantong parkir yang kita siapkan,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi