WARTABANJAR.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memberikan sanksi teguran secara tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) karena telah melakukan tindakan pengurangan atau tidak sesuai jumlah kuantitas pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).
Kekurangan isi pada gas elpiji 3 kilogram, jelasnya yang seharusnya berisi 3000 gram namun setelah pihaknya melalukan pengecekan, terdapat kekurangan isi rata-rata sebanyak 200 sampai 700 gram.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo turut mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi gas LPG selama ini.
Baca Juga
Pencuri Tas di Masjid Nurul Yaqin Kabupaten Balangan Tertekam CCTV
Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi di bawah ketentuan, Mars Ega menjelaskan, hal itu disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3000 gram atau tiga kilogram.
“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,”ujar Mars Ega.
Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel. Namun demikian, Mars Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian.