Jarang yang Tahu, ini Waktu Pencairan Gaji ke 13 PNS Menurut Peraturan Pemerintah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- PNS, TNI, Polri bakal menerima gaji ke-13 lagi untuk tahun ini yang tentunya bakal menjadi kabar gembira bagi abdi negara.

    Mereka menantikan pencairan gaji ke-13 tersebut, namun belum banyak yang mengetahui kapan gaji ke-13 PNS akan cair?

    Penetapan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

    Dalam Pasal 12 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke 13 bakal dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

    Adapun jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni, pemerintah tetap bisa menyalurkannya usai bulan tersebut.

    Pembayaran gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN), namun itu ditanggung oleh pemerintah.

    Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya.

    Mengutip Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

    Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak yang diterima dalam satu bulan.

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI