Geger Lelang Barang Sita PT GBU, Kejagung: Sudah Sesuai Prosedur

    Perkara korupsi dimaksud adalah atas nama terpidana Heru Hidayat. Dimana sesuai putusan Mahkamah Agung mewajibkan membayar kerugian negara sekitar Rp 10 triliun lebih. Selain itu, pemilik PT. Trada Alam Mineral ini juga adalah terpidana perkara Asabri.

    Ketut menambahkan pelelangan dilakukan Kejagung selain putusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach), juga untuk pengamanan aset/barang disita.

    “Hal itu dimaksudkan agar aset GBU tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sekaligus menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara,” jelasnya.

    Baca juga: Hampir 10 Juta Gen Z Menganggur, DPR Salahkan Pemerintah?

    Ketut membeberkan dengan terang proses lelang yang diawali pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian.

    Proses tersebut melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp9.059. 764.000.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terlihat merapat ke Kejagung. Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bima Suprayoga, konon kabarnya ikut hadir.

    Baca Juga :   Viral! Diduga Ajudan Kapolri Toyor dan Intimidasi Wartawan di Semarang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI