Suami KDRT Istri Hingga Babak Belur Gara-Gara ini, ya Ditangkap Polisi lah

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada betis dan lutut. Tak pelak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut,” papar Jonser.

Mendengar laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Selasa (21/05/2024). Sleain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain hasil visum at revertum korban, handphone IPhone 14 yang digunakan pelaku memukuli korban, serta daster bermotif bunga yang dikenakan korban.

Baca juga: Angka Kematian Ibu Tinggi Capai 10, Puskesmas Beruntung Baru Edukasi Warga

Atas kejadian itu polisi menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. ANP yang telah melakukan kekerasan fisik berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jika korban sampai meninggal pelaku bakal dipidana 15 tahun penjara. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko

Baca Juga :   Catat! Pemkab HST Mulai Gelar Pasar Murah di 11 Kecamatan Jelang Ramadhan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca