“Enam orang yang berada di lokasi tidak bisa menunjukkan dokumen perizinannya,” tambahnya.
Rupanya, penambang ilegal tersebut melakukan penambangan tanpa izin. Saat diinterogasi, mereka mengatasnamakan perusahaan PT. BRH yang merupakan kontraktor PT. PSC dan memiliki perizinan pertambangan.
Baca juga: Darmawan Jaya Setiawan Serahkan Formulir Pendaftaran ke DPD PKS Banjarbaru
“Namun faktanya kegiatan penambangan ditemukan petugas berada di luar titik koordinat perizinan yang dimiliki,” pungkas AKBP Tri Hambodo.
Meski tertangkap tangan saat melakukan aktivitas peti, namun petugas tidak serta merta langsung menetapkan tersangka.
Tri mengakui penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua saksi serta gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
“Jadi kasusnya masih berkembang, ketika memenuhi dua alat bukti maka segera ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Baca juga: Taman Bhagawan Bakal Jadi Venue Cultural Night WWF ke-10
Adapun jeratan hukum yang dikenakan terhadap tersangka nantinya yakni Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp100 miliar. (Nurul Octaviani)
Editor: Sidik Purwoko