Ratusan Ton Batu Bara Ilegal Siap Jual Digagalkan Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINKepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggagalkan penjualan batu bara dari tambang ilegal di Desa Ida Anggala Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kandangan, Jumat (17/05/2024). Pada kesempatan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel menyita 500 ton batu bara yang sudah siap dijual ke pembeli.

    Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar melalui Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo menjelaskan, tambang batu bara ilegal yang ditertibkan merupakan instruksi langsung dari Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto.

    Baca juga: Kalsel Monte All Star Juarai Paman Birin Cup U-45, Turnamen Resmi Ditutup

    “Tambang batu bara yang ditemukan oleh tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersebelahan dengan PT Binuang Mitra Bersama (BMB) di sisi kiri dan sisi kanan PT Pro Sarana Cipta yang sudah berjalan kurang lebih satu bulan lamanya,” ujar AKBP Tri Hambodo dikutip Wartabanjar.com dari keterangan persnya.

    Pertambangan ilegal tersebut diketahui ketika personel melakukan patroli rutin ke daerah rawan tambang ilegal. Mereka melakukan penyisiran selama tiga minggu mulai wilayah Kabupaten Banjar ke arah utara sampai Tabalong. Penyisiran hingga ke arah pesisir mulai Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru.

    Baca juga: Santri Ponpes Darussalam Martapura Dilarang Bikin Konten Jedag Jedug

    Akhirnya, petugas menemukan enam orang yang diduga membuka lahan untuk mengeruk batu bara, pada Kamis (16/05/2024). Dalam aksinya, para pelaku menggunakan satu unit excavator dan satu unit dump truk.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI