WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Polisi berhasil menangkap MW, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dirinya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dalam rangka Operasi Antik Intan 2024, di Jl. Pesantren Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (17/05/2024) pukul 01.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 gram.
Baca juga: Para Mantan Pimpinan KPK Tiba-Tiba Surati Presiden Jokowi, Ada Apa?
“Petugas juga mengamankan sebuah Timbangan digital, uang tunai sebanyak Rp 1.300.000, seorangunit handphone, satu pack plastik klip dan sebungkus kotak rokok,” kata Jonser seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, masyarakat gerah karena di sekitar Jl. pasantren kelurahan kampung baru Kec. Simpang Empat sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Pelaku MW disebut-sebut telah menyimpan, menguasai, memiliki 6( lima) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 3,68 gram. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek simpang empat guna proses lebih lanjut.
Baca juga: DKI Jakarta Pusing Mengurus Parkir Liar, Kemana Larinya Dana Itu?