KAS Diringkus 7 Jam Setelah Curi HP Korbannya di Desa Stagen Kotabaru

    Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani telah membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti yang terkait tindak pidana pencurian HP di Desa Stagen.

    Dikutip Sabtu (18/5/2024) dari laman Polres Kotabaru, Rifani menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Besok Pagi Air Leding di Wilayah Ilung HST Bakal Mati

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI