Kapolres Kotabaru, AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH.MH.M.Si. melalui Kapolsek Pulau Laut Utara IPDA M Rifani telah membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti yang terkait tindak pidana pencurian HP di Desa Stagen.
Dikutip Sabtu (18/5/2024) dari laman Polres Kotabaru, Rifani menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (berbagai sumber)
Editor: Yayu