Kejaksaan Sita Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

    Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

    Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

    Baca juga: Setara GKP Per Hari, Serapan Gabah Dalam Negeri Bulog Capai 30 Ribu Ton

    Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

    Berikut daftar 21 tersangka yang sudah ditetapkan.

    1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
    1. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
    1. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

    Baca juga: Jamin Keamanan WWF ke-10, Polri Aktifkan Posko Command Center 91

    1. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
    1. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
    1. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
    1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
    1. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

    Baca juga: Geger Diduga Orang Terjun dari Atas Jembatan Basirih

    1. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
    1. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
    1. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
    1. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
    1. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
    1. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
    Baca Juga :   Pesan Menteri Agama: Jadikan Peringatan Isra’ Mikraj Persiapan Sambut Ramadan

    Baca juga: Masyarakat Apresiasi Positif Pengamanan Mudik, Kompolnas: Bukti Semangat Polisi Melayani Masyarakat

    1. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
    1. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
    1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
    1. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
    1. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

    Baca juga: Bawaslu: Tidak Ada Pergeseran Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel

    1. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
    1. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.

    (Sidik Purwoko)

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI