Baca juga: Polri Kerahkan Detasemen K-9 Untuk Amankan WWF Ke-10 di Bali
Mereka dideportasi karena kasus beragam, seperti menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.
Bahkan beberapa waktu lalu tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.
Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung pada Kamis (02/05/2024).
Ada pun ketiga WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti/real estat.
Satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama. DIrinya disebut-sebut merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.
Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Sidik Purwoko)