Lakukan Pencurian di 2 Lokasi, MAS Diringkus Polsek Murung Pudak di Pasar Kapar

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Melakukan pencurian gawai di dua lokasi, MAS diincar petugas Polsek Murung Pudak.

    MAS adalah pemuda berusia 22 tahun warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel yang berdomisili di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak berhasil diringkus polisi pada Rabu (8/5/2024) malam lalu.

    Penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak, IPTU Suwito.

    Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, MAS melakukan aksinya pada Selasa (16/4/2024) subuh di rumah warga berinisial KAB (66) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

    Korban saat itu membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada di samping rumahnya.

    Saat memeriksa kembali isi rumahnya, korban juga tidak menemukan lagi gawainya yang diletakkan di samping tempat tidur.

    Tak hanya di rumah KAB, pelaku ternyata sebelumnya juga melakukan aksi pencurian lainnya di kediaman SU (29), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (7/3/2024) dini hari.

    Menurut keterangan korban SU, saat ia bangun tidur untuk pergi ke toilet ia melihat pintu lemari kacanya sudah dalam keadaan terbuka.

    Saat dicek barang berharga miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya.

    Pelaku MAS kemudian diamankan di Pasar Kapar, Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak lalu mengakui perbuatannya.

    Pelaku MAS saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.

    Baca Juga :   Sukseskan Pilkada 2024 dan Hibur Warga, Polsek Satui Bersama Muspika Gelar Pesta Rakyat Hadirkan Orkes Serta Bagikan Doorprize

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI