Warga Ukraina dan Rusia Dibantu WNI Kompak Dalam Jaringan Narkoba di Bali, Pakai Kode Hydra

    WARTABANJAR.COM, BADUNG – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.

    Dari pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini di antaranya dua merupakan tersangka WN Ukraina, satu WN Rusia, dan satu orang WNI.

    Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV), yang berperan sebagai pengendali.

    Sementara satu WN Rusia Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan keduanya.

    Baca juga: Keterlaluan! Dua Pria Mesum Sesama Jenis di Dalam Masjid, Diduga Lakukan Oral Seks

    Menurut Wahyu, dalam menjalankan aksinya jaringan ini menempelkan stiker ‘Hydra’ di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali yang menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.

    “Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” ujar Wahyu Widada dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

    Wahyu menyebut para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

    Baca Juga :   Daftar Kejahatan Iyoktogi Telenggen, DPO KKB yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Dekai Yahukimo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI