“Kemudian yang paling cerdik, dan agar realisasi anggaran tersebut terkesan aman atau tidak terlalu gede alias mahal di mata publik. Maka “diakali” alias dibuat sumber alokasi berasal dari dua dinas atau lembaga Gubernur DKI Jakarta,” katanya lagi.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan dan Penataan Kawasan Pariwisata Strategis di Wakatobi
Seperti realisasi anggaran untuk renovasi ruang kerja Pj Gubernur berasal dari Biro umum dan Administrasi sekretariat daerah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan sumber anggaran untuk Rehabilitasi maupun Restorasi Dinas Gubernur DKI Jakarta berasal dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta.
“Kemudian dari cerita seperti diatas, kami dari CBA meminta aparat hukum seperti KPK untuk membuka penyelidikan atas realisasi anggaran renovasi, Rehabilitasi dan Restorasi Pj Gubernur DKI Jakarta tersebut,” ujarnya.
Karena, apabila dilihat dari proses dan sampai kepada pemenang tender atas proyek Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, dan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta seperti aneh bin janggal, dan harus disidik KPK. (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPU Bantah Ada Pemindahan Suara PDI Perjuangan ke PAN di Kalsel
Editor: Sidik Purwoko