WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Tersangka W (43), seorang pengguna narkoba jenis sabu, Kamis (09/05/2024). sekitar pukul 17.45 Wita. Dirinya ditangkap lantaran di rumahnya juga ditemukan 5 paket sabu berikut peralatannya.
Penangkapan dilakukan di wilayah Pesisir Muara Satui RT 05 Desa Satui Barat Kec. Satui, dalam rangka Ops Sikat Intan 2024. Petugas mendapat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di sana.
Mendapati informasi tersebut, petugas Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga W memenuhi syarat tiket promo tersebt, Selasa (09/05/2024) jam 17.45 Wita. di jalan muara Satui Rt.05 Desa Satui Barat Kec.Satui.
Baca jugaL Long Weekend, Arus Liburan Terminal Gambut Barakat Ramai
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan 5 paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam lampu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti lampu, plastik klip bening, bong, pipet kaca bening dan sejenisnya. Polisi juga mengamankan uang pecahan Rp.50.000 dan uang pecahan Rp.100.000
Atas kejadian itu W dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diterima W bisa mencapai 20 tahun penjara.
Karena itulah, pembaca sebaiknya menjauhi yang namanya narkoba karena selain bisa merusak tubuh, barang haram itu bisa membuat kita berurusan dengan hukum. Tak hanya itu, barang-barang jenis narkoba bisa membuat kita sakaw alias kecanduan hingga semua aset kita ludes tak tersisa(Sidik Purwoko)