WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kesaksian oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di persidangan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) memang membuat mengejutkan banyak kalangan. Bagaimana tidak, untuk proyek food estate bisa mendapatkan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kementerian itu harus menyetor uang senilai Rp12 miliar.
Demikian diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hermanto menyebut nama auditor BPK RI Victor dan Haerul Saleh dalam kesaksiannya.
Menurut pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut fakta-fakta baru yang muncul di persidangan Syahrul Yasin Limpo dengan mengumpulkan barang bukti dan memulai penyelidikan. Dia menilai aliran dana dari Kementan ke BPK itu sudah termasuk suap.
Baca juga: Kemendikbud Ristek Rubah Kurikulum Pendidikan, Pengamat: Masih Efektif?
“Kalau ada alat bukti lain, misalnya saksi lain atau petunjuk berupa dokumen aliran dana atau rekening bank maka oknum auditor BPK tersebut bisa diusut untuk ditingkatkan ke tingkat penyidikan (menjadi tersangka),” kata Chudri seperti dikutip Wartabanjar.com, Jum’at (10/05/2024).
Dia juga meminta KPK mendalami apakah melibatakan atasannya di lembaga auditor negara itu.
“Diperdalam apakan oknum BPK itu sendirian atau melibat oknum BPK lainnya, adanya penyertaan/deelneming, termasuk ke atasannya,” tegasnya menambahkan.