Baca juga: Presiden Jokowi Berharap Hari Kenaikan Yesus Kristus Jadi Inspirasi Nilai-Nilai Kasih
“Setelah dicek ke ruangan gudang, security melihat ada orang berada di dalam ruangan. Kemudian security tersebut mengamankannya berikut barang bukti kabel NYY Inlet Outlet Gardu yang sudah terpotong-potong,” paparnya.
Pelaku dan Barang Bukti akhirnya dibawa ke Polsek Satui untuk diproses. Dirinya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) ULP Satui mengalami kerugian sekitar Rp. 7,9 juta. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Ribuan Personel Korlantas Polri Diberangkatkan ke Bali, Ada Apa?
Editor: Sidik Purwoko