Selain perusahaan, tim juga mendatangi tempat tinggal penjamin Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan pemegang ITAS Penyatuan Keluarga serta Hotel yang terletak di Kabupaten Tanah Laut.
Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian. Namun Tim Operasi JAGRATARA dan Kantor Imigrasi Banjarmasin meminta manajemen perusahaan untuk tetap memperhatikan dan melaporkan
dokumen keimigrasian dan izin tinggal TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rilis)
Editor Restu