Karyawan Bea Cukai Dicopot Gara-Gara Perdagangkan Satwa Yang Dilindungi

    Upaya Bea Cukai ini juga sejalan dengan institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Hal itu untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

    Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI