Akibat perbuatannya 11 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Kadinkes Hj Raudatul Jannah Dorong Penggunaan Aplikasi SIHA untuk Eliminasi Kasus HIV/AIDS
Dengan ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun penjara, Pasal ITE terancam maksimal 10 tahun penjara, dan pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menggerebek tiga rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online di Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Penggerebekan tersebut bermula saat patroli siber yang dilakukan polisi mendapati adanya kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang. (Sidik Purwoko)