WARTABANJAR.COM, NEW YORK- Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya menandatangi undang-undang yang bisa mengarah pada larangan penggunaan TikTok secara nasional.
Efek dari undang-undang itu, TikTok diberikan waktu satu tahun untuk menentukan ketentuan yang ada.
Dikutip USA Today, Sabtu (27/4/2024), perusahaan induk TikTok dari Tiongkok, memiliki waktu hingga satu tahun untuk menjual operasinya di AS.
Jika tidak dijual maka TikTok akan jadi aplikasi terlarang dan harus menghilang dari toko kelontong digital milik Apple dan Google.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Menghitung Nasib TikTok di Amerika Serikat, Dijual atau Mati
Editor: Yayu