IRT Warga Kelayan A Miliki 3 Paket Sabu

“Barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam dompet warna cokelat,” lanjutnya.

Selain itu, ucap Bala, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa dompet, sepuluh lembar plastik klip, sebuah potongan sedotan, dan barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku karena melihat ada polisi ingin mengamankan dirinya,” ucap Bala.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Iqnatius)

Editor Restu