Madura Mart Viral di Bali Hingga Dilarang Pemda Setempat, Begini Tanggapan Kemenkop UKM

    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) membantah larangan Madura Mart atau warung Madura yang beroperasi selama 24 jam. Bantahan itu disampaikan Sekretaris KemenKop UKM, Arif Rahman Hakim, seperti dikutip Wartabanjar.com dalam pernyataan resminya pada Sabtu (27/04/2024).

    Arif mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Namun dalam peraturan tersebut tidak ditemukan larangan khusus terhadap Warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.

    “Ikhtisar peraturan tersebut menunjukkan bahwa penataan jam operasional berlaku terutama bagi pelaku usaha ritel modern seperti minimarket, hypermarket, departemen store, dan supermarket, dengan batasan waktu operasional tertentu,” ungkap Arif.

    Baca juga: Pertamina Mandalika International Circuit Jadi Tuan Rumah Japanese Domestic Market (JDM) Funday

    Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait peraturan pembatasan jam operasional yang sedang beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang mungkin tidak sejalan dengan kepentingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Begitu juga dengan evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM. KemenKopUKM tidak memberikan preferensi kepada minimarket atau usaha besar lainnya.

    Sebaliknya, mereka berkomitmen untuk melindungi UMKM dari persaingan yang kuat dengan ritel modern dan mendorong masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

    Baca Juga :   GAWAT! Rupiah Anjlok ke Level Psikologis Rp17.000, Imbas Perang Dagang AS vs Dunia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI