KPK Nonaktifkan Rutan Setelah Pecat 66 Pegawainya Yangng Terlibat Pungutan Liar

    “Di mana atas pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,,” ujar pria berlatarbelakang jaksa itu.

    Baca juga: Breaking News !!! Bali Diguncang Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5.0

    Perlu diketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebagai informasi, terbongkarnya praktik pungli puluhan pegawai Rutan KPK bermula dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik terkait perbuatan asusila petugas KPK dengan istri seorang tahanan. Dari sana, Dewas kemudian menemukan indikasi adanya pungli yang marak terjadi di rutan KPK.

    Modusnya pun terbilang profesional, karena aliran dana tidak secara langsung mengalir ke rekening pelaku, melainkan berlapis atau menggunakan pihak lain. Penelusuran ini kemudian menemui titik terang setelah KPK mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Baca juga: Protes Kebijakan Presiden Joe Biden Soal Gaza, Jubir Deplu AS Pilih Mundur

    Sehubungan kasus pungli rutan KPK ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menyampaikan penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal KPK. Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.

    Baca Juga :   LIBUR PANJANG LAGI! Mulai Besok 18 April! Catat Ini Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI