WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap dua tersangka yang diduga pengedar Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Kedua pelaku berinisial AR (41) dan AM (42) yang ditangkap di Jl. Provinsi Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Rabu (24/04/2024) pukul 01.30 WITA.
Kronologis penangkapan itu sendiri berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mengeluhkan seringnya terjadi transaksi sabu-sabu di tempat tersebut. Mendengar laporan warga itulah, polisi Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut hingga mendapati para pelaku berikut barang buktinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,42 gram, dua buah ponsel, sebuah timbangan digital, satu pack plastik klip, sebungkus rokok Gudang Garam Coklat dan selembar plastik putih.
Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, Srikandi PLN Salurkan Bantuan Perlengkapan Dapur
Akibatnya, polisi langsung membawa mereka bersama barang buktinya ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bakal diterima yakni minimal 5 hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku peredaran narkoba di Kalimantan emang dirasa menguntungkan. Hal itu karena konsumennya banyak yang tidak mengerti bahaya narkoba. Selain itu para pengedar narkoba merasa di Kalsel cukup aman dari razia para petugas keamanan. (Sidik Purwoko)