Kasus Korupsi Tambang, Dua Mantan Petinggi Kementerian ESDM Divonis Tiga Setengah Tahun

Baca juga: Megawati Belum Tentukan, Ganjar Pranowo Tegaskan Lagi Pilih Oposisi?

Hakim juga menghukum Yuli dkk membayar denda yang nilainya sama dengan Ridwan dan Sugeng yakni Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing pada terdakwa sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” ujar hakim Fahzal.

Atas vonis tersebut, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menyatakan banding.

“Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding,” kata jaksa.

Hakim menyatakan Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry dan Eric terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 dan seterusnya, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 55 ayat 1 ke-1 ketentuan hukum pidana serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko
Baca Juga :   Menteri PPPA Dampingi Wapres Tinjau Banjir Aceh Tamiang, Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca