Jual Obat Farmasi Secara Ilegal, GN Alias Wawang Diringkus Polisi di Desa Tanjung Seloka Utara Kotabaru

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU-Diduga kuat menjual Dextrometophan, Samcodin dan Seledryl secara ilegal, GN alias Wawang (44), warga Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalsel diringkus polisi di rumahnya, Rabu (24/4/2024) pukul 15.00 Wita.
    Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2024/SPK.PL SELATAN/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, GN atau Wawang (44) merupakan pemilik rumah tempat transaksi ilegal itu terjadi.

    Kapolsek Pulau Laut Selatan, IPTU Ramli Aziz menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan.

    Hasilnya telah dilakukan penggeledahan dan penangkapan serta dilakukan penyitaan barang berupa obat-obatan yang tidak memiliki izin edar beserta uang diduga hasil penjualan di dalam rumah tersangka.

    “Barang yang berhasil disita adalah 620 butir obat jenis Dextrometophan, Samcodin 1.061 butir dan Seledryl 68 butir serta uang tunai Rp. 223.000,- diduga diperoleh dari hasil penjualan tersebut,” ungkap Ramli Aziz.

    Tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian Sektor Pulau Laut Selatan Polres kotabaru untuk proses lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, GN telah melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak menjual atau mengedarkan obat-obatan farmasi secara ilegal atau tanpa dilengkapi izin yang sah dari pihak berwenang. Akibatnya banyak terjadi penyalahgunaan di antaranya untuk mabuk-mabukan sehingga akan mengganggu kondusifitas Kamtibmas,” tegas Aziz dikutip dari laman Polres Kotabaru, Kamis (25/4/2024). (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Darurat Sampah, Pemko Wajibkan Warga Banjarmasin Memilah Sampah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI