WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang pria berinisial DH (25) warga Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan DH diamankan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi yang mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa mereka keberatan lingkungan mereka menjadi tempat transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan DH, yang dketahui berprofesi sebagai juru parkir, di kediamananya.
Baca juga:Pengedar Narkoba di Tanjung Tak Berkutik Saat Pembeli Sabunya Datang Bersama Polisi
DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MA.
Saat ini DH sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram. (ernawati)
Editor: Erna Djedi