Dia menambahkan, pelaku beraksi seorang diri. Selain melakukan pemerasan, RN juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko apabila tidak dipenuhi.
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” ucapnya
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







