Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi suaminya yang pada saat itu sedang berada di rumah temannya.
Korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT.
Saat ditanyakan polisi, pelaku mengaku suka melihat korban SU yang bertetanggaan hanya berjarak 20 meter di sebelah rumahnya.
Pelaku mengaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci.
“Saat ini pelaku SUR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku SUR dan 1 lembar daster warna hijau,” tutup Iptu Joko. (ernawati)
Editor: Erna Djedi