Dirjen Imigrasi Permudah Izin Tinggal WNA Melalui Izin Tinggal Peralihan

    Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

    “Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.(rilis)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Prajurit TNI Pratu Andi Tewas Gantung Diri: Terungkap Kisah Pilu di Balik Tuntutan Mahar Pernikahan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI